Dinilai Bermasalah, Ini Kata Pakar Hukum Terkait Maklumat Kapolri soal FPI
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari turut menyoroti permasalahan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang FPI.

WowKeren - Kepolisian RI (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Namun, maklumat tersebut menuai kritikan karena dinilai 'bermasalah'.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari juga turut menyoroti soal Maklumat Kapolri tersebut. Menurutnya, maklumat ini mengandung problem mulai dari sifat maklumat yang bukan merupakan bagian perundangan tapi justru mengikat masyarakat, pelibatan TNI dan Polisi hingga, potensi menggerus kebebasan pers.

"Secara peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011, maklumat bukanlah peraturan perundang-undangan," ujar Feri dilansir CNNIndonesia, Selasa (5/1). "Jika dicermati maklumat itu punya banyak masalah."

Adapun masalah dalam maklumat yang disoroti oleh Feri, pertama-tama terkait Pasal 2a yang berbunyi 'Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.' "Katanya FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tapi perlakuannya seperti Ormas terlarang," kata Feri.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama--yang menjadi dasar maklumat--menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure bubar karena tak lagi memiliki surat keterangan terdaftar. Akan tetapi, polisi menempatkan kelompok itu seperti organisasi terlarang.


Kemudian, Feri menyoroti Pasal 2b yang berbunyi 'Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.' "Kalau tidak melapor bagaimana? Jika berkaitan dengan angka 3 [Maklumat], bisa ada diskresi yang memidanakan banyak orang," sambungnya.

Selanjutnya, Pasal 2c yang mengatur soal pelibatan Satpol PP yang didukung sepenuhnya TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, atribut, pamflet dan atribut lain terkait FPI Ia mempertanyakan maksud frasa 'didukung sepenuhnya' dalam maklumat tersebut.

"Apakah TNI/Polri juga akan menurunkan spanduk? Kalau iya, bukan tugas dan kewenangannya. Kalau Satpol PP menegakkan di luar Perda, artinya Satpol PP menjalankan maklumat Kapolri yang bukan atasannya," paparnya.

Terakhir, ia juga turut membahas soal Pasal 2d yang menuai protes keras dari Komunitas Pers. Menurut Feri poin ini melanggar Pasal 28f UUD 1945.

"Maklumat angka 3, terlalu terbuka. Diskresi kepolisian itu bisa berbeda-berbeda setiap wilayah. Bukankah itu bisa membuat munculnya potensi berbagai pelanggaran oleh aparat di lapangan," ungkapnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait