Tak Bisa Ajukan Rehabilitasi, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Instagram/tiopakusadewo63
Selebriti

Tio Pakusadewo kembali menjalani persidangan untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tio Pakusadewo pun mendapat tuntutan 2 tahun penjara setelah sebelumnya gagal mengajukan permintaan rehabilitasi.

WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba aktor Tio Pakusadewo kembali digelar pada Selasa (5/1). Sidang kali ini beragendakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Tio Pakusadewo pun tampak menghadiri sidang tersebut secara virtual.

Dalam tuntutan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi sisa masa tahanan sejak pertama ditangkap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1) dilansir dari Suara.com.

Tuntutan JPU tersebut berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika. Bahwa Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," beber Ludimawan.


Lebih lanjut, tuntutan tersebut mempertimbangkan riwayat hukum Tio Pakusadewo. Bahwa sebelumnya ia pernah dihukum atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.

"Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," pungkas Ludimawan.

Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 lalu, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada kasus kali ini, Tio Pakusadewo diketahui sudah tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh hakim ketua Florensani Susana Kendenan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12) tahun 2020 lalu. Pasalnya Tio dulu pernah mendapatkan kesempatan yang sama saat terjerat kasus narkoba pada 2018 .

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait