Waspada! BPOM Tegaskan Produk Penyegar Mulut Ini Tak Bisa Tangkal COVID-19
Instagram/pennyklukito
Nasional

Kepala BPOM Penny Lukito mengingatkan masyarakat agar jadi konsumen cerdas yang meneliti setiap klaim promosi produk obat dan kosmetik, apalagi kalau terkait COVID-19.

WowKeren - Beberapa produk kerap berpromosi seolah bisa menangkal virus Corona. Salah satu yang sempat ramai beredar adalah produk penyegar mulut dengan merek Hydro Oxy Mouth Freshener Spray.

Menanggapi informasi yang beredar itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah seluruh klaim promosi produk tersebut. "Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kepala BPOM, Penny K Lukito, Rabu (6/1).

Dalam siaran persnya, BPOM menegaskan pihaknya tak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS-CoV-2. Produk Hydro Oxy, sebut Penny, memang terdaftar di BPOM namun bukan untuk menangkal COVID-19.

Hydro Oxy, imbuh Penny, didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari sebagai produk kosmetik. Produk itu memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055 yang berlaku mulai 4 Agustus 2020 sampai 2023.


Karena itulah Penny terus mengimbau agar produsen obat dan kosmetik mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk untuk mengiklankan produknya. "Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," ujar Penny, dilansir dari Republika.

Ditegaskan pula oleh Penny bahwa pihaknya akan selalu mengawasi produk yang beredar di pasaran, termasuk klaim-klaim yang disertakan dalam promosi produk tersebut. Jika ada yang sampai mencantumkan klaim berlebihan, maka BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku yakni sanksi administrasi.

Di sisi lain Penny juga meminta supaya masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam menanggapi promosi yang ada di pasaran. "Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," pungkas Penny.

BPOM sendiri bukan hanya bertanggung jawab dalam mengawasi produk obat, kosmetik, dan makanan yang beredar di pasaran. Kekinian BPOM juga menjadi ujung tombak dalam penentuan apakah vaksin COVID-19 yang didatangkan Indonesia bisa diedarkan atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait