Kak Seto Soal Hukum Kebiri Bagi Predator Seksual Anak: Ini Bagian Rehabilitasi
Instagram/kaksetosahabatanak
Nasional

Kak Seto turut mengomentari kebijakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak yang disahkan belum lama ini. Simak penuturan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan pemerintah yang mengizinkan praktik kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat predator seks jera dan tak melancarkan aksi kejahatannya lagi.

Kebijakan ini sendiri menuai beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menganggap hukuman kebiri kimia sebagai upaya rehabilitasi bagi pelaku.

"Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan," ujar Kak Seto dilansir dari Antara pada Rabu (6/1).


Menurut Kak Seto, kebiri kimia berkaitan dengan masalah psikologis agar pelaku tidak melakukan kejahatan serupa. Hukuman ini pun hanya bersifat sementara dan tidak memusnahkan dorongan seksual sama sekali.

Karena itulah Kak Seto enggan memandang kebijakan ini sebagai proses hukum semata. "Tindakan kebiri kimia itu merupakan bagian dari rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi kembali kejahatannya," pungkas pria 69 tahun tersebut.

Sementara itu, polemik pengadaan kebiri kimia telah berlangsung sejak lama. Kebiri kimia akan diterapkan dengan cara memberikan zat kimia melalui berbagai metode untuk menekan hasrat seksual berlebih pada pelaku. Tindakan ini akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana pokok serta diimbangi dengan rehabilitasi.

Kebijakan ini sendiri menuai beragam reaksi miring dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Komnas Perempuan menyebut kebiri kimia akan mengubah manusia menjadi aseksual, mengubah identitas dan tidak ada jaminan kembali seperti sedia kala. Di sisi lain, Komnas HAM menilai hukuman ini tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia karena merupakan bentuk penyiksaan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait