Penerapan PSBB Jawa-Bali Tuai Kritik, Dinilai Telat dan Tak Efektif
Nasional

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio buka suara terkait keputusan pemerintah yang kembali menerapkan PSBB di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini diambil tak lepas karena melihat tren penambahan kasus positif COVID-19 yang berkisar 6.000-8.000 per harinya.

Namun, kebijakan tersebut justru dinilai sangat terlambat oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Pasalnya, angka kasus positif corona di Indonesia sudah terlanjur tinggai dan sulit utuk ditekan.

“Kita patut menyesali keputusan untuk tidak lockdown 10 bulan lalu karena imbasnya jadi seperti saat ini," ujar Agus, Rabu (6/1). "Ketika pemerintah mencari jalan tengah antara kesehatan dan ekonomi akhirnya selama 10 bulan tak mampu menekan kasus."


Agus menuturkan, pemerintah terlihat tak konsisten dalam kata dan perbuatan terkait penanganan kasus corona ini. Disatu sisi ingin agar ekonomi jalan tapi kesehatan tertap dijaga dan dipantau, namun pengawasannya justru lemah sehingga penularan terjadi di banyak tempat.

Menurutnya, biaya yang harus ditanggung negara saat ini jauh lebih besar ketimbang 10 bulan lalu saat kasus corona masuk ke tanah air. Ia memperkirakan bila pemerintah dulu berani menutup semua kegiatan dan aktivitas serta mampu menanggung biaya hidup masyarakatnya selama satu bulan penuh ongkosnya bisa lebih murah dan penambahan kasus tak setinggi saat ini.

Kendati sudah terlambat, Agus tetap menghormati langkah dan kebijakan pemerintah ini. Namun, ia tak yakin jika langkah PSBB ini bisa efektif bila penengakan hukumnya masih lemah, apalagi dari seluruh provinsi di Jawa dan Bali hanya DKI Jakarta dan Jawa Timur yang punya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemebrian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan dan denda. “Wilayah lain hanya memiliki aturan berupa peraturan kepala daerah (perkada) yang tidak kuat secara hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo lebih mengutamakan sisi kesehatan ketimbang ekonomi bila situasi sudah darurat seperti saat ini, mengingat tenaga kesehatan sudah banyak yang bertumbangan dan fasilitas kesehatan juga terancam tak mampu lagi menampung pasien baru.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru