Ketidakhadiran Saksi Ahli Kasus Narkoba Catherine Wilson Dinilai Merugikan, Keluarga Memaklumi?
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Pada Juli 2020 lalu, Catherine Wilson ditangkap pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

WowKeren - Catherine Wilson kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (6/1) kemarin dengan agenda pembacaaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang itu seharusnya Catherine mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Sayang, saksi ahli yang mereka pilih tidak hadir dalam persidangan Rabu kemarin. Melansir DetikHot, ketidakhadiran saksi ahli itu disebut-sebut membuat pihak Catherine Wilson merugi.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli," ujar kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono seusai sidang. "Karena menguntungkan, berpengaruh juga terhadap perkara Catherine."

Verna menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi saksi ahlinya, namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terkendala oleh waktu. Sidang yang digelar secara virtual itu kemudian langsung dilanjutkan pada pembacaan tuntutan dari JPU.

"Saksi ahli kita sudah hubungi dan tidak bisa hadir," tutur Verna. "Kebetulan juga memang kita mau mempersingkat waktu juga nggak mau lama dalam proses ini, karena sudah masuk 6 bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya."


Meski disebut merugikan pihak Catherine Wilson, namun pihak keluarga masih memaklumi ketidakhadiran saksi ahli tersebut. Bahkan mereka tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

"Ya kita sudah berdiskusi dengan pihak keluarga memaklumi juga," terang Verna. "Saksi ahli tidak bisa dihadirkan tapi kita sudah upayakan hadirkan."

Lewat sidang tersebut, Catherine Wilson akhirnya dijatuhi tuntutan 8 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum Catherine diketahui akan mengajukan pledoi pada tanggal 12 mendatang. Pihaknya berharap tuntutan tersebut bisa sedikit dikurangi.

Catherine Wilson diciduk Polda Metro Jaya bersama petugas keamanan rumahnya pada Juli 2020 lalu. Polisi kemudian menemukan dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Ia kemudian dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya kini masih dititipkan di Rutan Depok.

Selama menjalani masa hukuman di rumah tahanan, Catherine diketahui menjadi lebih agamis. Bahkan Catherine menjadi lebih rajin melakukan ibadah salat dan puasa.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait