Meterai Rp10 Ribu Siap Berlaku 2021, Ini Dokumen yang Kena Imbas
Nasional

Meterai dengan nilai baru Rp10 ribu siap meluncur tahun 2021 ini, yang sedianya diterapkan baik di dokumen fisik maupun digital. Berikut penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Indonesia mulai menerapkan bea meterai baru per 2021 ini. Bukan lagi senilai Rp3.000 dan Rp6.000, bea meterai yang berlaku selanjutnya adalah senilai Rp10 ribu.

Tahun 2021 ini, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan masih masa transisi sehingga meterai lawas masih boleh digunakan. Lantas dokumen apa saja yang dikenai bea meterai?

Dilansir dari Kontan, berikut daftar dokumen yang dikenai bea meterai Rp10 ribu:


  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bukan cuma dokumen yang sudah disebutkan di atas, dokumen digital dan transaksi elektronik pun akan dikenai bea meterai. Kendati demikian, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, dilansir pada Selasa (12/1). "Serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik."

Perubahan bea meterai ini sendiri demi menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat. Dengan kenaikan bea meterai menjadi Rp10 ribu, potensi penerimaan negara bisa bertambah sampai Rp11 triliun pada 2021 ini, lebih dari 2 kali lipat dibandingkan saat bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru