Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Hilang Jabatan
Nasional

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi didemosi imbas kasus kerumunan yang tercipta di kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat, pada Minggu (10/1) lalu.

WowKeren - Kerumunan yang tercipta di kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat, tengah diproses oleh polisi. Pasalnya, kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan itu berawal dari promo yang digelar pihak kolam renang.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi didemosi imbas dari kerumunan ini. Demosi bisa diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman. Hukuman ini berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Demosi adalah kebalikan dari promosi.

"Karena ada kerumunan itu, tetap akan diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (12/1). "Tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, dalam hal ini kapolseknya, sehingga didemosi."

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.


Kompol Sukadi ditempatkan sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolsek Cikarang Selatan akan diisi oleh Kompol Sutrisno, yang sebelumnya menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan keputusan demosi ini harus dijadikan peringatan kepada semua kapolsek dan kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta mencegah terjadinya kerumunan selama masa pandemi virus Corona.

"Segala bentuk kerumunan apa pun di masa pandemi COVID ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini, harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," ungkap Yusri.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kerumunan ini dan memeriksa sejumlah saksi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola.

Pasal-pasal tersebut mulai dari UU Karantina Kesehatan. "Dari hasil klarifikasi atau penyelidikan yang kami lakukan, bahwa diduga pengelola ini telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan," kata Hendra, Selasa (12/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait