Pelaku Video Mesum di Halte Senen Ternyata Cuma Dibayar Rp 22 Ribu, Kondisi Kejiwaan Bakal Diperiksa
SerbaSerbi

Polisi berhasil menangkap pelaku wanita dari video mesum di halte Senen yang viral beberapa waktu lalu. Menurut polisi, wanita tersebut telah dibayar Rp 22 ribu sebagai imbalan atas aksinya.

WowKeren - Baru-baru ini beredar video viral yang menampilkan dua sejoli sedang melakukan perbuatan asusila di Halte Jl. Kramat Raya, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Aksi tersebut membuat pengguna jalan yang kebetulan lewat cukup terganggu. Satu di antaranya bahkan sampai menegur dengan menyuruh mereka pindah ke hotel.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka wanita yang berinisial MA (21). MA berhasil diamankan oleh pihak yang berwajib pada Jumat (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono, MA rela melakukan tindakan mesum karena diberi imbalan Rp 22 ribu.

"Berawal dari video viral malam Jumat 21 Januari. Kami lapor ke pimpinan, kami lapor ke Kasat Reskrim jajaran kami lakukan penyelidikan di lapangan," kata Ewo seperti dilansir dari Merdeka.com pada Selasa (26/1).

"Kami langsung selidiki semua informasi di sekitar TKP kami datangi. Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi," imbuhnya.


Kendati demikian, MA enggan mengungkap identitas pria yang melakukan aksi mesum dengannya di halte tersebut. "Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," papar Ewo.

Kompol Ewo kemudian menyebut MA tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. "Iya (dibayar). Dapat uang imbalan Rp 22 ribu. Itu uang itu jajan, dia latar belakang tidak kerja," ungkapnya.

Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan MA, terlebih karena pelaku ternyata bukan pekerja seks komersial (PSK). "Kejiwaan setelah ini akan kita periksa. Bukan (PSK)," pungkas Ewo.

Sementara itu, penangkapan MA dilakukan setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan menanyai saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Atas aksinya ini, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru