GeNose Mulai Dipakai di Stasiun 5 Februari, Ternyata Bisa Gantikan Rapid Test Antigen dan PCR?
Nasional

Dalam SE Kemenhub No 11 Tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes dengan RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose.

WowKeren - Universitas Gadjah Mada (UGM) diketahui berhasil mengembangkan alat skrining COVID-19 dengan embusan napas bernama GeNose. Sedianya alat ini akan digunakan secara luas di stasiun kereta api sebagai metode skrining penumpang mulai Jumat (5/2) besok.

Namun meski "hanya" sebagai alat skrining, GeNose ternyata bisa digunakan untuk menggantikan rapid test antigen dan/atau tes PCR. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-2019.

Dalam SE tersebut ada 3 poin persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang. Salah satunya adalah menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19 dengan alat-alat yang disebutkan.

"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-91," tulis Kementerian Perhubungan dalam SE tersebut. "Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera."


Selain itu, selama di perjalanan, penumpang pun tidak diperkenankan berbicara serta makan dan minum. Untuk makan dan minum masih ada perkecualian ketika penumpang yang bersangkutan harus mengonsumsi obat-obatan yang bisa memengaruhi keselamatannya, serta jika perjalanan dilakukan lebih dari 2 jam.

"Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan," imbuh Kemenhub, dikutip pada Senin (1/2). "Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan."

Kemudian kewajiban melakukan skrining kesehatan ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan di atas 12 tahun. "Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan," imbuh Kemenhub.

Padahal sebelumnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah menegaskan bahwa GeNose tidak bisa menggantikan PCR. "Perlu diingat bahwa metode GeNose berfungsi untuk screening. Dan tidak bisa menggantikan PCR yang berfungsi untuk diagnosis," tegas Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Jumat (29/1).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait