Tak Bakal Tiba-Tiba Ditarik, Ini Penjelasan BPN Soal Ganti Sertifikat Tanah Asli ke Elektronik
Instagram/kementerian.atrbpn
Nasional

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa sertifikat tanah analog yang dimiliki masyarakat akan tidak serta-merta langsung ditarik. Begini penjelasan Kementerian ATR/BPN.

WowKeren - Pemerintah merencanakan mengganti sistem pendataan kepemilikan tanah dari sistem analog ke elektronik mulai 2021 ini. Namun yang membuat publik terkejut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan hendak menarik seluruh sertifikat asli tanah yang beredar di masyarakat.

Menanggapi kehebohan yang berkembang di tengah masyarakat, Kementerian ATR akhirnya angkat bicara dan memastikan sertifikat tak akan serta-merta ditarik. Kementerian ATR memastikan masyarakat diberi kebebasan apakah akan beralih ke versi elektronik atau tidak.

"Perlu dijelaskan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama, Kamis (4/2). "Tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor."

Nantinya penarikan surat tanah berbentuk analog ini akan dilakukan jika terjadi peralihan hak atau kepemilikan tanah. Atau bisa masyarakat yang secara sukarela mengganti sertifikat analognya ke bentuk elektronik, baru pada saat itu sertifikatnya ditarik oleh BPN.


"Jadi saat masyarakat ingin secara sukarela mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data," kata Dwi, dilansir dari MedCom. "Maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik."

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," imbuh Dwi.

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pemerintah akan secara bertahap beralih menggunakan sertifikat tanah elektronik mulai 2021. Data yang tersimpan meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid serta terjaga autentifikasinya.

Sertifikat tanah elektronik ini sedianya disimpan seluruhnya pada Pangkalan Data Sistem Elektronik dan tersimpan dengan keamanan terjamin. Sebab pelaksanaan program sertifikasi tanah secara elektronik ini akan dilakukan dengan prinsip andal, aman, dan bertanggung jawab.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait