Soal Wacana Sertifikat Tanah Elektronik, Eks Jubir KPK Sentil Kasus Korupsi e-KTP
Instagram/febridiansyah.id
Nasional

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kasus korupsi proyek e-KTP terkait rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah atau buku tanah dari bahan kertas menjadi elektronik.

WowKeren - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik seluruh sertifikat tanah asli milik masyarakat mulai tahun ini. Sebagai gantinya sertifikat tanah asli milik masyarakat akan diganti dengan sertifikat elektronik.

Wacana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Terkait wacana tersebut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan kasus korupsi proyek e-KTP yang terjadi bertahun-tahun silam.

"Mengubah kertas jadi elektronik itu bagus," kata Febri melalui akun Twitternya, Kamis (4/2). "Tapi belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas & integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting."

Febri mengatakan pemerintah sudah saatnya lebih serius menempatkan asesmen risiko korupsi sebagai hal utama dalam setiap mengambil kebijakan dengan anggaran yang besar. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pencegahan korupsi tidak terjebak slogan dan seremonial semata.


Pegiat antikorupsi itu percaya ada beberapa perubahan di kementerian yang kini masih dipimpin oleh Sofyan Djalil itu. Menurutnya, jika ingin tahu apakah masih ada korupsi dalam proses pelayanan tersebut, bisa bertanya kepada notaris/PPAT yang berhubungan langsung dengan para petugas.

"Poinnya, sebelum mengambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Proyek e-KTP cukuplah jadi pembelajaran," ujarnya. "Apalagi Presiden belakangan giat ke daerah dorong proses penerbitan sertifikat, kan?"

Tak ketinggalan, Febri juga mengingatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. "Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait