Warga Daerah PPKM Bakal Terima Vaksin COVID-19 dengan Sistem Klaster, Apa Itu?
Reuters
Nasional

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkap warga dari daerah pelaksana PPKM Mikro akan diprioritaskan serta menerima dalam metode klastering.

WowKeren - Vaksinasi COVID-19 untuk selain tenaga kesehatan siap dimulai dalam waktu dekat. Bahkan belum lama ini Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi vaksinasi siap dilakukan mulai Maret 2021.

Tentu saja untuk pemberian vaksinasinya ada beberapa kategori, salah satunya diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dijelaskan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, total ada 7 provinsi yang masuk kategori ini.

"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas (vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat)," kata Siti Nadia, Sabtu (13/2). Ketujuhnya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Nantinya masyarakat di wilayah PPKM ini akan menerima vaksin dengan metode klaster. Artinya vaksinasi tidak akan diberikan menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi. Lalu seperti apa?


"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi," kata Siti Nadia, dikutip dari Kompas, Senin (15/2). "Tetapi bisa sifatnya klaster atau pengelompokkan."

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan COVID-19," imbuh Siti Nadia.

Karena itulah, dalam distribusi vaksinnya nanti, akan terlebih dahulu dilihat kabupaten/kota mana dari sebuah provinsi pelaksana PPKM yang paling berisiko tinggi penularan COVID-19. Tentu saja hal ini demi mengefisiensikan tercapainya kekebalan komunitas alias herd immunity COVID-19.

Di sisi lain, Siti Nadia juga memastikan penyaluran vaksin tetap akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan atas vaksin-vaksin tersebut. Yang menjadi sasaran termasuk tenaga pengajar seperti guru hingga pedagang pasar.

"Untuk petugas pelayanan publik yang akan dimulai vaksinasinya segera setelah izin BPOM keluar," ujar Siti Nadia. "Adalah terkait pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayanan publik, transportasi dan atlet. Nanti akan masuk wartawan dan pekerja media."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait