Jokowi Gerah Banyak Masyarakat 'Terjebak' UU ITE, Sigap Munculkan Opsi Revisi
Twitter/jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo menyoroti fenomena pasal multitafsir di UU ITE yang dikhawatirkan malah tak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi pun memunculkan opsi revisi UU tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan pimpinan TNI dan Polri pada Senin (15/2) kemarin. Beberapa poin dibahas dalam kesempatan tersebut, mulai dari rencana penanggulangan COVID-19 yang turut melibatkan aparat keamanan dan pertahanan, hingga perihal fenomena banyaknya masyarakat yang saling melaporkan buntut "terjebak" UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Repotnya di sini, antara lain UU ITE," kata Jokowi di Istana Negara. "Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan."

Karena itulah Jokowi mendorong agar Polri lebih selektif dalam menanggapi laporan dengan UU ITE. "Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian," tegas Jokowi dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden tersebut.


Jokowi juga mendorong Polri untuk menerbitkan pedoman resmi terkait penerjemahan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk lebih mengawasi implementasi UU ITE agar lebih akuntabel dan konsisten dengan pedoman tafsiran pasal yang diusulkan tadi.

Namun Jokowi juga tidak semata-mata mendesak Polri yang berbenah terkait penggunaan UU ITE ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memunculkan opsi untuk merevisi UU ITE jika sekiranya lebih banyak potensi munculnya ketidakadilan dalam penggunaan beleid tersebut.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi! Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi. "(Namun) tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia."

Semangat merevisi UU ITE ini sendiri secara kebetulan muncul di tengah tanggapan miring masyarakat atas permintaan Jokowi sebelumnya. Diketahui Jokowi meminta masyarakat agar lebih aktif memberi kritik demi meningkatkan kinerja pemerintah. Namun permintaan ini ditanggapi miring karena kekhawatiran bakal diciduk dengan dalih UU ITE.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru