Disebut Jadi Dalang Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Freddy Kusnadi Ditangkap Polisi
Nasional

Pengacara Freddy, Tonin Tachta Singarimbun, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Freddy diamankan di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) hari ini.

WowKeren - Freddy Kusnadi yang disebut mantan Wamenlu Dino Patti Djalal sebagai dalang mafia tanah akhirnya ditangkap polisi. Freddy diamankan di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) hari ini.

Pengacara Freddy, Tonin Tachta Singarimbun, membenarkan kabar tersebut. "Dijemput di rumahnya di Jalan Keran, Kemayoran. Tadi yang jemput oleh Tim Subdit Jatanras, jadi waktu di rumah keluarga tahunya yang jemput Unit IV, ternyata Subdit IV Jatanras. Tadi saya sudah bertemu Kanitnya," terang Tonin dilansir detikcom.

Menurut Tonin, Freddy ditangkap atas dasar keterangan para tersangka lainnya. Para tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap menyebut keterlibatan Freddy dalam kasus sindikat mafia tanah tersebut.

"Karena tersangka lainnya katanya menyebut 'Fredy... Fredy... Fredy...' gitu lho. Jadi berdasarkan keterangan orang. Harusnya kan tanya dulu apa benar keterangan orang ini. Itu kan versi dia, versi klien saya lain lagi," jelas Tonin. "Apa ini tekanan dari anaknya (Dino Patti Djalal) melapor di mana-mana?"


Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa Freddy ditangkap usai penyidik menemukan dua alat bukti. "Khusus terkait Saudara FK (Freddy Kusnadi), tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Polda Metro Jaya.

Adapun Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi dari keluarga Dino Patti Djalal. Dari ketiga laporan tersebut, 15 orang tersangka dengan peran masing-masing telah ditangkap polisi.

"Dari ungkap tiga laporan ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada lima tersangka," jelas Fadil. "Kemudian ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana."

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa Freddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Yang jelas adalah sebagai tersangka. Saat ini sudah digelar (perkara) oleh Subdit Harda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tadi pagi dilakukan proses penangkapan," ungkap Tubagus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait