Edhy Prabowo-Juliari Batubara Sudah Divaksin COVID-19, Tahanan Masuk Kelompok Prioritas?
news.kkp.go.id/kemensos.go.id
Nasional

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi penjelasan terkait alasan para tahanan di KPK, termasuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, yang mendapat vaksin COVID-19 duluan.

WowKeren - Sebanyak 39 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan suntikan vaksin virus corona (COVID-19) pada Rabu (24/2) kemarin. Adapun salah satu yang divaksin kemarin adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah di vaksinasi berjumlah 39 orang tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/2). Sedangkan 22 tahanan lain, penyuntikan vaksinnya ditunda karena alasan kesehatan.

Pelaksanaan vaksinasi kepada tahanan KPK ini sendiri dilakukan sejak Senin (22/2). Pada kesempatan itu, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito, hingga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terkait vaksinasi COVID-19 untuk para tahanan, Ali menjelaskan jika KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri atas pegawai dan pihak lain saling berinteraksi satu sama lain. "Dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK," ujarnya.


Oleh karena itu, vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh insan KPK yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK. "Vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk di antaranya tentu para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," tuturnya.

Aturan terkait kelompok prioritas ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam surat itu disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada vaksinasi tahap kedua, kelompok yang dituju adalah Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru