Pemerintah Indonesia Buka Keran Investasi Bisnis Miras, Waketum MUI Kecewa
Pxhere
Nasional

Kebijakan baru ini mengatur bisnis miras yang bisa ditanami modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua

WowKeren - Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) per tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas lantas menyuarakan kekecewaannya atas langkah pemerintah membuka keran investasi industri miras ini. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak dan merugikan masyarakat.

"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak," tutur Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (26/2). "Serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya."

Dengan adanya aturan tersebut, Anwar menilai pemerintah seakan lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dibanding kepentingan rakyat. Menurut Anwar, manusia dan bangsa Indonesia seakan sudah diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek eksploitasi demi mendapat keuntungan sebesar-besarnya.


"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," lanjut Anwar.

Selain itu, Anwar juga menilai bangsa ini telah kehilangan arah. Pasalnya, pegangan pemerintah dalam mengelola Indonesia sudah tidak lagi jelas.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945," pungkas Anwar. "Tapi dalam prakteknya mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa."

Sebagai informasi, kebijakan baru ini mengatur bisnis miras yang bisa ditanami modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bisnis ini pun harus dengan memerhatikan kebudayaan serta kearifan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

Industri miras ini dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan UMKM. Hanya saja untuk investor asing kegiatan usahanya harus dalam skala besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar di luas tanah dan bangunan. Investor asing juga wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait