Segera Bebas Usai Kasus Pencabulan, Saiful Jamil Tetap Ingin Kembali ke Dunia Hiburan
Instagram
Selebriti

Saiful Jamil segera bebas dari penjara setelah terjerat kasus pencabulan remaja. Sudah siapkan banyak rencana jika bebas, ia ungkap harapan agar tetap bisa diterima di dunia hiburan.

WowKeren - Saiful Jamil dikabarkan akan segera bebas dari penjara di tahun ini. Kabar ini disampaikan oleh pengacaranya, Samsul yang menyebut kliennya telah mengajukan pembebasan bersyarat.

Seperti diketahui, mantan suami Dewi Persik itu dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan seorang remaja laki-laki pada 18 Februari 2016 silam. Majelis hakim lantas menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun bagi Saiful.

Segera bebas, Saiful rupanya sudah menyiapkan banyak rencana untuk menyambutnya. Pedangdut berusia 40 tahun itu menyatakan ingin kembali berkarier di dunia hiburan.

Samsul mengungkap jika kliennya itu memiliki harapan agar masih bisa diterima di dunia entertainment. Khususnya oleh teman-teman di televisi hingga masyarakat selaku pemirsa.

”Mudah- mudahan masih bisa diterima oleh pemirsa,” ujar Samsul seperti dikutip dalam kanal YouTube Beepdo, Jumat (26/2). “Oleh teman-teman program televisi, tentunya, gitu kan.”


Pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto itu juga ingin berkunjung ke makam orangtua dan istrinya begitu bebas. Tak hanya itu, Saiful juga ingin berkunjung ke rumah mertuanya.

Planning-nya sih Insya Allah mau ke makam orangtuanya, mau ke makam istrinya yang di Bandung,” kata Samsul. “Kemudian, mau sowan ke mertuanya. Sekalian ke sini.”

Saiful sendiri pada awalnya dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara. Namun, hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara setelah ada putusan banding.

Tak terima, kuasa hukum Saiful mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum Saiful Jamil dan tetap setuju dengan hukuman PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat Saiful semakin berat setelah hukuman ditambah 3 tahun penjara. Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut pada dasarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terjerat kasus asusila dan suap, ia lantas mendapatkan total hukuman adalah 8 tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru