Terungkap! Ini Pihak yang Bikin Pemerintah Sempat Buka Keran Investasi Miras
Unsplash/Stella de Smit
Nasional
Pro-Kontra Perpres Investasi Miras

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ada perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah resmi membuka keran investasi miras tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut aturan izin investasi minuman keras (miras) yang sempat termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebelumnya, aturan tersebut sempat menimbulkan banyak pro-kontra dari berbagai kalangan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia lantas mengungkapkan pihak yang membuat keran investasi miras sempat dibuka. Rupanya, aturan tersebut dibuat atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," terang Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa (2/3). Bahlil lantas mencontohkan minuman bernama Sopi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Minuman khas daerah tersebut didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dibukanya investasi bisnis miras.


"Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang," papar Bahlil. "Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu (izin investasi) dilakukan."

Selain NTT, Bahlil juga menggunakan Bali sebagai contoh. Menurutnya, Pulau Dewata memiliki arak lokal dengan kualitas ekspor. Pembukaan izin investasi miras pun dapat membantu industri tersebut di Bali.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi," jelas Bahlil. "Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat."

Bahlil pun mengakui ada perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah resmi membuka keran investasi miras tersebut. Namun ia memastikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan melalui diskusi yang sangat komprehensif, tetap memperhatikan pelaku usaha, serta pemikiran tokoh masyarakat dan agama.

Atas dasar aspirasi tokoh-tokoh lintas agama, kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Jokowi. "Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut," pungkas Bahlil.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait