Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras Usai Banyak Tuai Pro-Kontra
presidenri.go.id
Nasional

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres 10/2021 yang mengatur tentang izin investasi miras. Pasalnya sejak disahkan, berbagai pro dan kontra langsung mengiringi regulasi tersebut.

WowKeren - Berbagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan, termasuk yang belakangan menjadi sorotan adalah terkait izin investasi terhadap industri minuman keras. Sebagai informasi, izin investasi ini diberikan terbatas untuk 4 lokasi di Indonesia, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Keberadaan izin ini sontak menjadi pro dan kontra di sejumlah kalangan, mulai dari masyarakat awam, wakil rakyat, hingga tentu saja para pemuka agama. Dan akhirnya, pada Selasa (2/3) hari ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran yang secara spesifik mengizinkan pembukaan investasi untuk industri miras tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya. Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtualnya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terimakasih."


Sebagai informasi, selama ini pemerintah menetapkan industri miras sebagai kategori bidang usaha tertutup. Namun secara mengejutkan lewat Perpres 10/2021, pemerintah menetapkan industri tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI) sehingga diizinkan menerima suntikan modal dari para investor.

Namun beleid ini pun hanya berlaku di 4 provinsi Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Investor yang diperkenankan masuk dan menyuntikkan modalnya pun tidak terbatas alias boleh dari dalam dan luar negeri, meski ada beberapa ketentuan tambahan bagi investor asing.

Sejak ditetapkan, regulasi ini langsung menjadi kontroversi karena dianggap bisa membahayakan bangsa. Sejumlah tokoh menyoroti minuman beralkohol yang dilarang dikonsumsi di agama tertentu, sedangkan beberapa lain menyoroti potensi devisa dan ekonomi yang bisa dihasilkan dari sana.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru