Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lindungi KLB Partai Demokrat: Tapi Memang Tak Boleh Membubarkan
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Mahfud MD mengatakan jika anggapan pemerintah melindungi KLB Partai Demokrat tidaklah benar. Ia menegaskan jika pemerintah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan KLB.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara mengenai ramai pro-kontra Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Pelaksanaan KLB ini sendiri menuai kontroversi. Padahal menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh sebab itu, ia mengatakan jika anggapan pemerintah melindungi KLB tidaklah benar. Ia menegaskan jika pemerintah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan KLB tersebut.

"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima oleh CNN Indonesia, Minggu (7/3). "Tetapi memang tidak boleh membubarkan."

Lebih jauh, ia menyinggung kondisi serupa yang pernah terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa hingga menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin). Hal sama juga terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.


"Seperti halnya dulu, saya ulangi, pak SBY enggak membubarkan KLB-nya PKB ada dua dan berkali-kali forum," tegasnya. "Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil)."

Meski demikian, baik langkah SBY maupun Megawati tersebut tidak bisa dibilang sebagai memihak salah satu kubu. Alasannya, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Bukan pak SBY atau Bu Mega memihak, tapi memang menurut UU tidak boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. "Seperti sekarang UU sama berlaku, UU Nomor 9 Tahun 1998, hukumnya jelas."

Sementara itu sebelumnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia juga turut menyoroti manuver Moeldoko di KLB tersebut. Pakar politik Siti Zuhro menilai jika KLB itu sendiri tidak lazim sebab tidak mengikuti AD/ART partai.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru