Jadi Tersangka KPK, Dirut BUMD DKI Ini Dinonaktifkan Anies Baswedan
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

WowKeren - Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai informasi, PD Pembangunan Sarana Jaya adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan lantas menonaktifkan Yoory usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," terang Riyadi, Senin (8/3). "Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah."

Anies kemudian menunjuk Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. Nantinya, jabatan tersebut akan diberikan paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.


Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz telah membenarkan bahwa Yoory ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. "Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz.

Menurut Aziz, Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun DP Rp 0. Aziz juga menyebut bahwa kasus itu terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Penetapan Yoory sebagai tersangka juga telah dibenarkan oleh pihak humas Sarana Jaya. "Untuk kebenarannya memang betul. Tapi untuk prosesnya kita sekarang nunggu KPK yang menjelaskan," tutur Humas PD Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti, kepada CNN Indonesia.

Di sisi lain, KPK menduga ada aksi korupsi dalam pengadaan lahan di wilayah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Pembelian tanah tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lantaran ada kongkalikong dalam prosesnya. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," tutur Ali.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait