Amien Rais menyatakan ada 'skenario' masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Jubir RI 1 menegaskan, Jokowi tetap berada pada ketentuan UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode.
- Wahyu
- Senin, 15 Maret 2021 - 13:27 WIB
WowKeren - Belakangan ini isu masa jabatan presiden tiga periode telah ramai diperbincangkan publik. Hal ini muncul ke publik ketika mantan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menyebut adanya "skenario" membuat aturan hukum agar jabatan presiden menjadi tiga periode.
Adanya dugaan dari Amien Rais tentunya mengundang reaksi berbagai pihak. Salah satu pihak yang menanggapi hal tersebut adalah Juru Bicara (Jubir) Presiden Indonesia Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi tetap pada konstitusi UUD 1945, yakni masa jabatan presiden dua periode. "Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode." ujar Fadjroel dikutip dari merdeka.com.
Sebelumnya, Jokowi sudah pernah menolak usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia merasa jika usulan tersebut seperti menjerumuskannya.
"Usulan itu menjerumuskan saya," ungkap Jokowi melalui cuitan di Twitter resminya, 2 Desember 2019. "Saya adalah produk pemulihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi, posisi saya jelas tak setuju dengan usul masa jabatan presiden tiga periode."
Melalui Jubirnya, Jokowi juga mengatakan bahwa masih banyak urusan lain yang lebih penting untuk dibahas daripada wacana masa jabatan tiga periode. Mengingat Indonesia masih berada dalam pandemi, Jokowi menganggap wacana tersebut tidak penting untuk dibahas.
Tudingan adanya skenario Jokowi dapat dipilih tiga periode, dilontarkan oleh Amien Rais. Ia beranggapan bahwa opini dari publik yang awalnya samar-samar mulai terlihat jelas.
"Tentu hal ini sangat berbahaya," terangnya dalam kanal YouTube-nya, Minggu (14/3). "Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mulanya samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi untuk melihat masa depannya."
Menurut Amien Rais, langkah awal yang akan dilakukan adalah merencanakan mengubah ketentuan tersebut dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945. Setelah itu, akan ditawarkan pasal baru soal seseorang bisa dipilih menjadi presiden untuk periode ketiga.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki," ungkap Amien Rais dalam tayangan Kompas Tv. "Yang mana, saya juga tidak tahu."
"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," pungkas Amien. "Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan inalillahi wainailihirojiun."
(wk/wahy)