Hati-Hati! Nekat Mudik Saat Lebaran Bisa Kena Sanksi
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka persebaran virus COVID-19.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021. Mengingat lebaran tahun 2021 masih bersamaan dengan adanya pandemi COVID-19, maka pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang bertujuan untuk menghambat angka persebaran COVID-19.

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan dalam aturan tersebut akan memuat sanksi bagi karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik. Pemerintah saat ini sedang mengkoordinasikan sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.

"Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksi)," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (29/3). "Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar."

Anwar membeberkan instansi kementerian yang ikut dalam pembahasan panduan larangan mudik antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, serta Kemenaker.


Selain itu, Anwar juga menjelaskan larangan mudik lebaran 2021, berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk larangan mudik 2021, tidak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran. Surat edaran ini akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat.

"Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik," paparnya. "Mengenai panduan, kita sedang matangkan."

Sebelumnya, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengatakan larangan mudik lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ia menegaskan bahwa sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah serta tidak bepergian ke luar kota. Hal ini disampaikan berdasarkan dengan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan dengan keadaan Indonesia di tengah pandemi COVID-19. Angka persebaran dan penularan virus COVID-19 masih cukup tinggi. Tidak hanya itu, angka kematian akibat COVID-19 juga meningkat setelah adanya libur panjang, seperti libur Natal dan Tahun Baru.

Effendy menjelaskan dengan adanya peristiwa tersebut, membuat pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik lebaran yang lebih tegas. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka kasus COVID-19.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait