Mengejutkan! Polri Jadi Institusi yang Paling Sering Diadukan ke Komnas HAM
Instagram/divisihumaspolri
Nasional

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyebut Kepolisian RI sebagai institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Simak penuturan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi yang paling banyak diladukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu didapat dari 28.305 aduan yang masuk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, Komnas HAM tidak menindaklanjuti 9.800 aduan karena alasan administratif.

"Karena sebagian itu aduannya hanya bersifat tembusan. Jadi tempat pengaduan utamanya justru bukan Komnas HAM. Misalnya ORI atau yang lain-lain. Karena itu, yang 9.800 ini juga karena alasan administratif tidak kami lanjutkan," beber Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/4).

Dia melanjutkan, "Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pemantauan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400-an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi."

Lebih lanjut, Taufan menyebut Polri sebagai institusi yang paling sering diadukan. Posisi kedua ada korporasi dan posisi ketiga ditempati oleh pemerintah daerah. Di samping itu, lembaga peradilan hingga pemerintah pusat juga kerap diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM.


"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait. Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan," imbuh Taufan.

Lebih lanjut, Taufan mengungkap alasan masyarakat sering mengadukan "pelanggaran" Polri. Mayoritas aduan berasal dari ketidakpuasan warga terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi tersebut.

"Kepolisian, baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian, maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisiannya dianggap tidak proper menangani penegakan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan yang cukup mengejutkan pada Senin (5/4). Dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Sigit melarang media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang bersifat arogansi dan kekerasan.

"Sehubungan dengan referensi di atas, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis," kata Sigit dalama keterangannya, seperti dilansir dari Republika, Selasa (6/4).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait