Mudik Makin Sulit! Satgas COVID-19 Tegas Perketat Perjalanan 22 April Sampai 24 Mei 2021
Flickr
Nasional

Sebelumnya pemerintah melarang perjalanan mudik dan luar kota pada 6-17 Mei 2021. Kini larangan diperpanjang lewat pengetatan aturan perjalanan mulai Kamis (22/4) hari ini.

WowKeren - Pemerintah sudah menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, yakni pada 6-17 Mei 2021. Namun kini larangan diperpanjang dengan mencakup Kamis (22/4) hari ini sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Hal ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dalam addendum itu diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran," tutur Satgas COVID-19 dalam Addendum SE Satgas 13/2021, Kamis (22/4). "Ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021."

Lalu mulai 6 Mei-nya, larangan mudik efektif berlaku hingga 17 Mei 2021. Lalu pengetatan kembali dilakukan pada periode H+7 yang berlangsung sampai 24 Mei 2021.


Kebijakan ini ditempuh karena Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menemukan masih banyak masyarakat yang akan nekat mudik pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik. Karena itulah diperlukan aturan yang lebih ketat demi mencegah penyebaran virus Corona.

Pengetatan yang dimaksud adalah pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa diganti dengan hasil negatif tes GeNose C19 serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang sama, tetapi tidak perlu mengisi e-HAC. Sedangkan untuk pelaku perjalanan transportasi darat, baik yang umum maupun darat, bisa menjadi sasaran tes acak oleh Satgas COVID-19 setempat.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," pungkas Satgas COVID-19 di Addendum SE tersebut. "Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan."

Addendum SE Satgas COVID-19 ini jelas menjadi "pukulan" untuk beberapa pihak yang sudah merencanakan kembali ke kampung halaman sebelum tanggal larangan efektif. Pasalnya sebelumnya Kementerian Perhubungan menegaskan tak akan menyiapkan sanksi bagi yang nekat mudik di luar tanggal larangan efektif.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait