Simpang-Siur Status Munarman, Kini Mendadak Disebut Sudah Jadi Tersangka Terorisme
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Sebelumnya, Munarman disebut belum berstatus tersangka meski telah ditangkap Densus 88. Namun kini status itu berubah dan Munarman disebut jadi tersangka sejak sebelum ditangkap.

WowKeren - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) sore. Ia ditangkap karena diduga terkait aksi terorisme, termasuk baiat di sejumlah lokasi di Indonesia.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian sempat menyebut Munarman belum dijadikan tersangka. Namun pernyataan ini mendadak berubah lantaran Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut Munarman telah menjadi tersangka bahkan ketika ia ditangkap kemarin.

"Sudah, dia sudah menjadi tersangka. Sebelum ditangkap, dia sudah jadi tersangka. Jadi pada saat penangkapan saudara M posisinya sudah tersangka," tutur Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Pernyataan ini berbeda dari yang disampaikan Ramadhan juga sebelumnya. Bahkan kala itu Ramadhan sempat mengungkap bahwa penyidik memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka.


Hanya saja Ramadhan tak menjelaskan rinci dugaan aksi teror seperti apa yang dilakukan Munarman sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa status tersangka Munarman telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Bukan ujug-ujug langsung gitu," jelas Ramadhan. "Dan juga tidak kami, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan."

Status itu pula yang menjadi alasan Munarman ditutup matanya dengan kain hitam ketika digelandang ke kantor polisi. Namun selain itu, mata Munarman juga ditutup karena terlibat dalam kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus lain.

Dalam kasus ini, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (27/4).

Polisi juga menduga Munarman terlibat dalam tiga kegiatan baiat. Kini Munarman telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait