Pengacara Munarman Mengaku Belum Diberi Akses Untuk Temui Kliennya
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Pengacara Munarman mengaku pihaknya dan keluarga belum diberi akses untuk bertemu dengan kliennya semenjak ditangkap Densus 88 di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4).

WowKeren - Penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman mendapat respons dari sejumlah pihak yang membelanya. Sebelumnya, kuasa hukum menilai bahwa penangkapan terhadap Munarman menyalahi hukum.

Kali ini pengacara Munarman yakni Ichwan Tuankotta mengeluhkan karena sampai saat ini belum diberi akses untuk menemui kliennya. Ia juga mengatakan pihak keluarganya pun belum diberikan akses untuk menemui Munarman usai ditangkap Densus 88. "Iya, baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui Pak Munarman," terang Ichwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).

Dengan begitu, Ichwan belum mengetahui kondisi terkini dari Munarman. Menurutnya, Munarman belum bisa ditemui siapa pun saat ini. "Menurut polisi masih belum bisa dijenguk karena penerapan Undang-Undang Terorisme," lanjutnya.


Ichwan menyampaikan bahwa pada Kamis (29/4), ada salah satu pengacara Munarman yang sempat mendatangi Polda Metro Jaya dengan tujuan menjenguk kliennya, akan tetapi tidak diizinkan. Padahal kunjungan tersebut hanya untuk memastikan kesehatan kilennya, serta memberikan baju dan perlengkapan salat. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan 50 orang pengacara untuk pendampingan hukum dalam menghadapi kasus yang sedang menjerat Munarman.

Hingga saat ini polisi belum juga menerbitkan surat penahanan untuk Munarman. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam UU Terorisme, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) menyebutkan apabila waktu penangkapan kurang atau tidak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan paling lama 7 hari.

Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4). Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme dan sejumlah kegiatan baiat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait