Mohon Ampunan Hakim, Askara Ngaku Sudah 'Kelabui' Nindy Ayunda Soal Senpi
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Suami Nindy Ayunda, Askara memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya. Kuasa hukum Askara pun berharap permintaan kliennya dikabulkan mengingat ia yang sudah mengakui kesalahannya.

WowKeren - Askara Parasady Harsono telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam sidang yang tinggal menunggu tuntutan dan putusan itu, suami Nindy Ayunda ini mengaku sudah menjalani assessment.

Diungkapnya ke majelis hakim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyarankan Askara Harsono untuk direhabilitasi. "Iya (sudah jalani assessment). Hasilnya dinyatakan sebagai pemakai narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi," ujar Askara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5) di sidang virtual.

Dalam pemeriksaan, Askara memang mengaku memiliki senjata api tak berizin dan sengaja disembunyikan di brankas. Namun, ia menyebut jika tujuannya hanya ingin menyimpan sebagai pajangan dan tidak dipergunakan.

Askara kemudian mengatakan bahwa sang istri, Nindy tidak mengetahui soal dirinya yang menyimpan senpi di dalam brankas. Pasalnya, Askara selalu mengganti kunci brankas untuk mengelabui Nindy. "Kunci saya ganti tiap dua Minggu," akunya.

Askara sadar betul apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan. Untuk masalah penyalahgunaan narkoba, Askara berharap bisa direhabilitasi. Tak lupa ia juga memohon maaf atas perilakunya dan meminta dihukum seringan-ringannya.


"Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya," kata Askara menutup keterangannya.

Ditemui secara terpisah di akhir sidang, kuasa hukum Askara berharap majelis hakim bisa mengabulkan keinginan kliennya. Apalagi Askara telah mengakui kesalahannya. "Iya seperti tadi yang klien saya sampaikan, tapi nanti yang memutuskan majelis hakim," tutur Hervan D Merukh.

Kendati demikian, semua keputusan bergantung tuntutan Jaksa Penuntut Umum nantinya. Pastinya, ia juga akan menyiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang ditujukan pada kliennya.

"Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah dibebaskan. Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan nanti kami tuangkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.

Sementara itu, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru