Pakar Forensik Sebut Modus Pelaku Pengirim Sate Beracun Sebagai Pembunuhan Berencana
commons.wikimedia.org/Midori
Nasional

Peristiwa nahas menimpa seorang anak sopir ojol di Bantul, DIY, yang meninggal setelah makan takjil sate pemberian customer ayahnya. Pakar Forensik menyoroti peristiwa tersebut.

WowKeren - Belakangan, masyarakat Bantul, DIY digemparkan dengan kejadian anak sopir ojek online (ojol) yang meninggal usai memakan sate pemberian customer. Sate tersebut rupanya mengandung racun sianida.

Pada Jumat (30/4) lalu, polisi telah berhasil menangkap pelaku yang memberi racun sate itu. Nina Apriliana alias NA selaku pelaku tidak bertujuan untuk memberikan sate tersebut kepada anak sopir ojol.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa tindakan Nina itu termasuk pembunuhan berencana yang tertera pada pasal 340 KUHP. Dalam Pasal 340 KUHP meninjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku pembunuhnya.

Pembunuhan berencana yang dimaksudkan dalam Pasal 340 KUHP tidak melihat pada siapa rencananya akan dibunuh dan yang terbunuh. Namun, melihat perencanaannya yang dirancang oleh si pelaku.


Menurut Reza, jika dilihat dari modus NA, membeli racun, kemudian mencampurkannya ke dalam bumbu sate, lalu menyewa jasa ojol untuk mengantar sate tersebut merupakan rangkaian perilaku pembunuhan berencana. Meskipun pada akhirnya sate tersebut dimakan orang lain bukan targetnya.

Sedangkan untuk hukuman yang akan diterima oleh pelaku belum dapat dipastikan. Semua itu akan diketahui saat sidang di pengadilan nanti sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Reza menjelaskan hukuman yang nantinya akan diberikan itu berdasarkan pada mens rea atau niat jahat pelaku. Mens rea sendiri ada empat level yakni intention atau niat/tujuan, lalu knowledge atau pengetahuan, recklessness, serta negligence.

Jika dilihat dari niat pelaku, itu merupakan bagian dari pembunuhan rencana. Akan tetapi niat jahatnya itu tidak ditujukan kepada si korban tersebut. Ia sendiri bahkan tidak mengetahui jika satenya dimakan dan membunuh sang anak sopir ojol. Hal itu yang dimaksud dengan level recklessness.

"Mens rea akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman bagi si N," tutup Reza. "Dan karena level mens rea-nya cuma recklessness, maka andaikan N divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tak akan 20 tahun, tak akan seumur hidup, apalagi hukuman mati."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru