Selain Novel, Penyidik Kasus Suap Juliari dan Edhy Prabowo Juga Diisukan Akan 'Diusir' Dari KPK
kpk.go.id
Nasional

Sebelumnya, Novel Baswedan dan beberapa pegawai KPK lain disebut-sebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu tahap alih status sebagai ASN hingga terancam dipecat.

WowKeren - Belakangan berhembus kabar sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipecat melalui mekanisme alih status pegawai menjadi ASN, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Mereka disebut-sebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu tahap alih status sebagai ASN.

Kekinian, para penyidik lain yang pernah mengusut perkara kelas kakap juga disebut akan turut "disingkirkan" dari KPK. Hal ini disampaikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui akun Twitter resminya.

"Jika mereka yg bersih dan berjuang membongkar skandal korupsi justru ingin diusir dari lembaga antikorupsi, inilah yg sesungguhnya pantas disebut pembusukan upaya pemberantasan korupsi," cuit Febri pada Selasa (4/5). "Buah revisi UU KPK satu persatu terlihat. KPK tmpak tumbuh dg kontroversi dan minim prestasi."

Tak tanggung-tanggung, penyidik yang disebut akan turut diusir dari KPK adalah mereka yang pernah menangani kasus korupsi bansos COVID-19 hingga kasus suap benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui, kasus korupsi bansos COVID-19 menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, sedangkan kasus suap benur menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo.


Isu Pemecatan Pegawai KPK

Twitter/@febridiansyah

"Ada kasus2 besar yg skrg sdg ditangani sjumlah Penyidik yg namanya beredar di media akan disingkirkan dr KPK," lanjut Febri. "Sebut saja korupsi Bansos Covid-19, suap Benur di KKP, kasus suap trkait izin di ESDM dg tsk Samin Tan yg baru ditangkap bbrpa wkt lalu, E-KTP dan jg tanjung balai."

Selain itu, tim penyidik yang dulu pernah menangkap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga disebut akan turut "disingkirkan" dari KPK. Menurut Febri, para penyidik tersebut dinarasikan termasuk dalam kelompok radikal.

"Narasi yg jg dgunakan untuk menyerang lawan2 politik dan melegitimasi proses Revisi UU KPK. Oleh orang2 dan robot yg sama," terang Febri. "Saya jg melihat sejumlah kalangan yg berpikir juga pernah terjebak dg isu konyol tsb. Shg diam2 ataupun terbuka mendukung revisi UU KPK. Sekarang lihatlah, bagaimana kondisi KPK pasca revisi dan kinerja KPK dari proses pemilihan Pimpinan KPK yg kontroversial."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru