Polisi Bongkar Bisnis Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Raup Untung Sampai Rp2,8 Miliar
Flickr/dronepicr
Nasional

Banyak oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraup untung, termasuk dari bisnis alat rapid test antigen ilegal beromzet miliaran rupiah ini.

WowKeren - Masih jelas teringat kasus rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Dan belum tuntas kasus itu, kini Indonesia kembali dihadapkan dengan bisnis rapid test antigen ilegal bernilai miliaran rupiah di Jawa Tengah.

Bisnis gelap ini dibongkar oleh Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Disebutkan bahwa alat-alat rapid test antigen yang diperjualbelikan dengan omzet miliaran rupiah itu tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menuturkan sejumlah orang telah diamankan, dengan salah satunya adalah tersangka SPM (34). Tersangka inilah yang menjadi distributor dari perusahaan yang mengedarkan alat rapid test antigen ilegal tersebut.

"Pada tanggal 27 Januari 2021 petugas kami mendapati adanya transaksi penjualan alat rapid test yang diduga tidak memiliki izin edar. Di sana kami menemukan 2 orang kurir," tutur Lutfi di konferensi persnya, Rabu (5/5).


"Setelah kami dalami alat rapid test antigen berasal dari orang bernama SPM yang mempunyai gudang di Jalan Perak, Kwaron Bangetayu," sambung Lutfi. Dari sinilah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan kotak barang bukti, yakni alat rapid test antigen ilegal tanpa izin Kemenkes.

Terdapat 245 boks alat rapid test antigen bermerek Clungene, lalu 121 boks lain bermerek Hightop, dan 10 boks lain yang tak diidentifikasi mereknya. "Masing-masing boks berisi 20 hingga 25 item alat. Banyak itu kalau dihitung-hitung," imbuhnya.

Alat rapid test antigen ilegal itu tidak hanya dipasarkan secara perseorangan, tetapi juga ke klinik dan rumah sakit. Praktik ilegal ini sudah berjalan sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021 kemarin.

"Pendapatan kotor senilai Rp2,8 miliar," tutur Lutfi. "Tapi dalam satu minggu, tersangka setidaknya dapat meraup keuntungan hingga Rp40 juta. Kalau satu bulan bisa Rp160 juta."

Karena itulah, Lutfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk-produk kesehatan, apalagi jika tergiur dengan harga yang murah. "Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat," pungkas Lutfi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru