Penolakan MK Disebut Jadi Awal 'Kehancuran' KPK, Pakar: Pelemahan Sangat Terstruktur
Twitter/KPK_RI
Nasional

Setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan atas hasil revisi Undang-Undang KPK, sejumlah pihak melayangkan protes. Mereka merasa dengan ditolaknya gugatan tersebut merupakan awal kehancuran KPK.

WowKeren - Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji formil alias judicial reviews terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, UU KPK hasil revisi akan tetap berlaku.

Penolakan uji formil itu dinilai sebagai puncak "kehancuran" lembaga antikorupsi tersebut. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan bahwa pelemahan terhadap KPK telah dirancang sedemikian rupa sejak rencana revisi UU.

"Sedari awal kami menduga memang upaya pelemahan KPK ini sangat terstruktur, terorganisasi dengan baik," ujar Feri saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Rabu (5/5).

Feri menyebut pemerintah dan DPR juga menjadi pihak yang harus bertanggungjawab karena "kehancuran" KPK bermula dari revisi UU KPK 2019 lalu. Menurutnya, substansi dalam UU 19/2019 sangat membatasi ruang gerak untuk memberantas korupsi.


Feri menyoroti terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan menghentikan perkara hingga status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Upaya mematikan itu dilakukan secara menyeluruh dan bertahap," imbuhnya.

Feri juga menyinggung soal dua kejadian tak terduga di KPK yakni pegawai yang mencuri barang bukti emas hingga penyidik menerima suap dari kepala daerah. Kemudian, pemberlakuan UU baru itu juga bersamaan dengan terpilihnya komisioner yang diduga memiliki rekam jejak buruk. "Ini kan ala-ala preman yang berupaya membusukkan KPK dari dalam, dari jantung KPK sendiri," terang Feri.

Lebih lanjut, pemerintah dituding turut terlibat dalam proses kehancuran KPK itu sendiri. Hal itu terlihat dari keputusan MK yang menolak uji formil UU KPK. "Di sini lah kita bisa lihat bagaimana paripurnanya pemerintahan atau rezim ini menghancurkan KPK," tegas Feri.

Sebelumnya, MK menolak semua permohonan uji formil dan materiil UU KPK. Hakim konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewas. Sementara untuk gugatan yang dilayangkan, total ada 7 perkara yang meliputi gugatan uji formil dan uji materiil.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait