Alasan Ketua KPK Belum Ungkap Nama 75 Pegawai Gagal TWK Seleksi ASN: Tak Ingin Tebar Isu
kpk.go.id
Nasional

KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 75 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai informasi, pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal dua tahun setelah Undang-Undang KPK hasil revisi disahkan pada 17 September 2019 lalu.

Meski demikian, KPK tidak mengumumkan nama-nama pegawainya yang tidak lolos TWK. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, nama pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diumumkan usai ada surat keputusan dari Sekjen KPK. Alasannya, KPK disebut tidak ingin menimbulkan isu.

"Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar," tutur Firli dalam konferensi pers pada Rabu (5/5). "Kenapa? Karena kami tidak ingin menebar isu."

Menurut Firli, pengumuman nama yang terlalu dini akan dapat merugikan pegawai. Oleh sebab itu, daftar nama 75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut baru akan dibuka setelah ada surat keputusan.


"Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya," papar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. "Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama (yang tak lolos), silakan tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama."

Lebih lanjut, Firli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyinggung soal pemecatan para pegawai yang tidak lolos tes. Senada, Sekjen KPK Cahya Harefa juga mengatakan bahwa 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK tersebut belum diberhentikan.

KPK disebutnya akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," tegas Cahya.

Sebelumnya, beredar isu bahwa puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN terancam akan dipecat. Salah satu nama yang disebut-sebut akan "disingkirkan" dari KPK adalah penyidik senior Novel Baswedan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru