Polisi Sanksi Ratusan Unit Kendaraan Di Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku
commons.wikimedia.org/Coris
Nasional

Larangan mudik 2021 telah berlaku mulai Kamis (6/5) hari ini. Berdasarkan pantauan dari pihak kepolisian, masih ada sejumlah pemudik yang nekat melanggar aturan tersebut.

WowKeren - Pada Kamis (6/5), merupakan hari pertama larangan mudik 2021 berlaku. Pihak kepolisian di masing-masing wilayah Indonesia telah bersiaga di pos-pos penyekatan yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan masih menemukan masyarakat yang mencoba-coba untuk melanggar aturan larangan mudik 2021. Hal itu terbukti adanya sekitar 700 ratus unit kendaraan yang diberikan sanksi putar balik oleh polisi. Tidak hanya itu, ada juga satu unit truk dan dua unit mobil travel gelap yang diamankan polisi lantaran diduga membawa pemudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo data tersebut diperoleh dari petugas di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa pada Kamis (6/5) mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebanyakan dari mereka hanya diberi sanksi putar balik tidak sampai ditilang.

"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," ujar Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5). "Di sana yang diputar balik 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum, rinciannya 359 unit kendaraan pribadi dan 49 unit angkutan umum."


Salah satu penumpang truk yang terciduk oleh polisi mengaku akan melaksanakan mudik ke Garut. Ia mengaku menumpang truk dari Bekasi dan diizinkan oleh sopir dengan membayar uang sebesar Rp 50 ribu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Hal itu telah disampaikan jauh-jauh hari, dan selalu diingatkan oleh pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik di tanggal tersebut.

Bahkan pemerintah juga telah memperingatkan akan memberikan sanksi kepada pemudik yang nekat melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari tilang, diminta putar balik hingga pidana.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengedepankan persuasi daripada memberikan sanksi. Hal itu diharapkan agar masyarakat bisa tertib dan disiplin menaati peraturan larangan mudik 2021 ini.

Padahal polisi bisa memberikan sanksi pidana terhadap pemudik yang melawan petugas. Hal itu tertera di Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait