Pihak kepolisian mengungkapkan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram dari tangan anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah. Lantas berikut kronologi penangkapannya!
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 19 Mei 2021 - 16:08 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah terkait kasus narkoba. Raffi ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5).
"Senin lalu tanggal 17 pada pukul 4 sore, kami mengamankan satu orang berinisial RZ, sebagai pengguna natkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri Yunus, dalam jumpa pers yang dihadiri WowKeren di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
"RZ ini adalah salah satu anak dari publik figur. RZ umurnya 27 tahun. Yang bersangkutan ini tertangkap dan diamankan di salah satu tempat di daerah Ciracas Jakarta Timur. Berdasarkan hasil info dari masyarakat sering lihat yang bersangkutan, di situ dilaporkan ke penyidik," tambahnya.
Saat ditangkap Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Raffi. Polisi juga menemukan alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel dari tangan Raffi.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," terang Yusri Yunus.
Lantas pihak kepolisian melakukan pendalaman dan menangkap lagi satu orang berinisial RW dikawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut polisi lagi-lagi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram.
"Kita dalami di tempat untuk mengetahui dari mana barang haram ini dibeli karena pengakuannya, dia pengguna dan membeli dari orang. Inisialnya RW," tuturnya. "Kemudian kita lakukan pengembangan jam 6 sore. Berhasil mengamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Kita lakukan penggeledahan ada 1 klip 0,2 gram sabu."
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AK. Dan hingga kini kasus narkoba Raffi masih dikembangkan lagi lebih lanjut oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Dari RW dikembangkan lagi, pukil 02.00 WIB mengamankan 1 orang AK, di daerah Kayu Putih Pondok Cabe, Pamulang, 2 gram sabu saat penggeledahan. Masih dikembangkan lagi," pungkasnya.
(wk/lail)