Masih Berlanjut, Mantan Suami Nindy Ayunda Resmi Ajukan Banding Cerai
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Usai sebelumnya sudah resmi diputus cerai pada 6 Mei 2021, kini mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono justru mengajukan banding atas perceraiannya.

WowKeren - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Bagaimana tidak, Askara yang sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senpi (senjata api) mendadak mengajukan banding atas perceraiannya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Askara. Kuasa hukum Askara mengatakan jika ada beberapa poin yang dianggap tak sesuai dengan keinginan kliennya.

Bahkan pada hari, Kamis (20/5), pihak Askara secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Hari ini secara resmi Askara sudah ajukan banding,” ungkap M Muslih selaku kuasa hukum Askara dilansir dari detikcom.

Pengajuan banding itu tentu bukan tanpa alasan diajukan oleh Askara. Sayangnya, M Muslih enggan membeberkan secara gamblang terkait alasan Askara mengajukan banding atas perceraiannya. Yang terpenting, M Muslih mengatakan jika pihaknya sudah mengajukan banding hingga membayar biaya banding.


“Prosedurnya, kemarin ajukan pernyataan banding dan bayar biaya banding. Memori banding diserahkan sekitar 30 hari,” tutur M Muslih.

“Iya kemarin siang (ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan). Proses banding belum bisa online jadi harus datang,” lanjut M Muslih.

Askara pun disebut turut menyertakan memori banding yang akan diserahkan sekitar 30 hari ke depan beserta alasan mengajukan banding. “Kita siapkan memori banding berisi alasan-alasan banding,” pungkas M Muslih.

Padahal seperti diketahui, Askara dan Nindy Ayunda sudah resmi diputus cerai oleh majelis hakim pada 6 Mei 2021 lalu. Di situ majelis hakim mengabulkan permintaan Nindy Ayunda.

“Untuk perkara tersebut secara ec-ourt kemarin telah diputus per tanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan. Yaitu gugatan cerai, pengasuhan anak, serta biaya nafkah kedua anak,” ungkap Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait