Pihak Nindy Ayunda Santai Askara Ajukan Banding, Bilang Begini Soal Isu Pria Idaman Lain
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Pihak Nindy Ayunda memberikan tanggapan mengenai aksi Askara yang mengajukan banding untuk perceraian mereka. Pihak Nindy juga memberi keterangan soal isu orang ketiga.

WowKeren - Drama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih berlanjut. Askara diketahui mengajukan banding usai putusan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (6/5) lalu. Banding yang diajukan Askara itu salah satunya karena alasan adanya oang ketiga atau pria idaman lain.

Soal dugaan tersebut, pihak Ayunda melalui kuasa hukumnyam Herman Y Simarmata angkat bicara. Herman mengaku tak tahu menahu terkait pria idaman lain dalam hidup Nindy Ayunda.

"Untuk PIL (pria idaman lain) kami tidak tahu menahu. Terus untuk putusan pengadilan itu kan yang memutuskan pihak pengadilan," ujar Herman saat dihubungi awak media, Jumat (21/5).

Herman kemudian juga menjelaskan perihal putusan lain yang tak diterima Askara dan pihaknya. Salah satunya tentang hak asuh ke dua anak yang jatuh pada penggugat alias Nindy Ayunda.

"Ya kalau adanya anak kan tetap dalam pengasuhan ibunya, bukan orang lain. Tanggung jawabnya juga bersama Mba Nindy dan Askara," ungkap Herman.


Sementara atas pengajuan banding tersebut, pihak Nindy terlihat santai. Herman menjelaskan bahwa pangajuan banding memanglah hak Askara.

"Kemudian dasar-dasar seperti itu sah-sah saja kan, hak dari pihak Askara. Nggak apa-apa mau banding, kasasi itu hak hukum mereka, upaya hukum mereka," jelas Herman lagi.

Herman kemudian turut menyinggung soal Nindy yang mendapatkan nafkah Rp 100 juta perbulan dari Askara yang tak dikabulkan. Herman menegaskan angka tersebut terucap secara normatif saja. Itu juga disebut hak Nindy Ayunda mengajukan dengan jumlah tersebut.

Namun pihak pengadilan tak menyetujui nominal Rp 100 juta. Sesuai putusan, Nindy mendapatkan nafkah anak Rp 10 juta dari Askara setiap bulannya. Ditegaskan lagi, nominal nafkah anak sebesar Rp 10 juta yang sudah diputuskan majelis hakim pun diterima oleh Nindy meski sempat merasa keberatan.

"Ya kita menerima secara normatif aja, ketika kita minta Rp 100 juta itu hak Mba Nindy. Terus pas dikabulkan Rp 10 juta ya nggak mungkin nggak diterima. Nindy pasti ada sedikit keberatan, tapi bukan menjadi persoalan mendasar bagi Mba Nindy," tutup Herman.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru