Sebut Sang Putra Sudah Buat Kacau Balau, Rita Sugiarto Desak Harus Bertobat
Instagram/rita_sugiarto
Selebriti

Putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah, tertangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Rita Sugiarto pun meminta sang anak untuk membereskan masalah yang dibuatnya.

WowKeren - Kabar mengenai Raffi Zimar yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba tentu saja membuat sang ibu, Rita Sugiarto, terpukul dan kecewa. Saat dimintai tanggapan mengenai kabar tersebut, Rita Sugiarto mengaku kecolongan. Rita pun ikut berpesan pada masyarakat soal narkoba.

Menurut Rita Sugiarto, kasus narkotika di ndonesia menjadi masalah bagi banyak orang. Ia dengan tegas bahkan meminta orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk segera bertobat.

Hal itu ia ungkapkan saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini. Rita juga menegaskan untuk tak mencoba-coba menggunakan narkotika.

"(Narkotika) itu adalah masalah kita semua. Jangan coba narkoba dan yang sudah terlanjur harus tobat," tegas Rita Sugiarto saat ditemui baru-baru ini.


Sementara itu, soal Raffi Zimah yang dibekuk karena narkotika, Rita Sugiarto mengaku kecewa. Meski begitu, penyanyi dangdut senior ini memiliki harapan besar agar sang putra berhenti melakukan hal-hal yang negatif.

"Kalau kecewa pasti kecewa, tapi kan namanya anak. Harapan yang besar buat anak, ya kecewa ajah nggak cukup, harus perhatian, anaknya harus berhenti dari hal-hal negatif," tutur Rita.

Rita pun juga turut menyampaikan pesan untuk sang putra yang saat ini sedang mendekam di penjara. Rita mendesak agar anaknya itu segera bertobat dari mengkonsumsi narkoba dan berhenti membuat kekacauan. "Terakhir buat anak saya, dia harus bertobat yang membuat kacau balau," pungkas Rita Sugiarto.

Seperti diketahui, Raffi Zimah dibekuk Polda Metro Jaya karena narkotika di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/5) lalu. Dari pemnangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.

Saat itu Raffi juga mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu kurang lebih 3 tahun belakangan ini. Raffi mengakuinya perilisan perkaranya, 19 Mei 2021 di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Atas kasus yang menjerat Raffi Zimah, Polda pun menyangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru