Eks Pimpinan KPK Usul Jokowi Batalkan Pemecatan 51 Pegawai Tak Lulus TWK
Twitter/jokowi
Nasional

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.

WowKeren - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak mungkin dilakukan pembinaan. Oleh sebab itu, 51 pegawai tersebut akan diberhentikan dari KPK.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto lantas mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas keputusan tersebut. Sebelumnya, Jokowi sendiri telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Tidak ada pilihan lain, presiden sebagai pejabat tertinggi ASN harus mengambil tindakan karena mempunyai otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK pegawai KPK sesuai Pasal 3 Ayat (7) PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN," tutur Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5). "Untuk itu, presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK yang di-back up para pembantunya tersebut."

Lebih lanjut, Bambang menilai apabila Jokowi tak tegas menyelesaikan problem tersebut secara tuntas, maka sang Presiden dapat dituding menjadi bagian tidak terpisahkan dari pihak-pihak yang ingin menghancurkan lembaga KPK. Terlebih akuntabilitas TWK sendiri sudah banyak dipertanyakan para ahli.


Menurut Bambang, Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan pimpinan lembaga tinggi negara lain yang mendukungnya patut dicurigai telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut.

"Tindakan di atas punya indikasi kuat, bukan hanya menantang pernyataan presiden tetapi juga menista kepala negara," lanjut Bambang. "Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum (dalam hal ini presiden) sesuai Pasal 160 KUHP."

Sebagai informasi, total ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 51 orang di antaranya akan diberhentikan, sedangkan 24 orang lainnya masih dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Nantinya, 24 pegawai KPK tersebut akan diangkat menjadi ASN setelah mengikuti pelatihan lanjutan. "Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/5).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait