Dalam surat telegram tertanggal 31 Mei 2021, Mabes Polri menarik tiga anggotanya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
- Eva Lestari
- Rabu, 02 Juni 2021 - 09:56 WIB
WowKeren - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menarik tiga anggotanya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," demikian bunyi telegram tersebut, seperti dikutip WowKeren, Rabu (2/6).
Berdasarkan surat telegram tersebut, tiga anggota anggota yang dimutasi dari KPK adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi dan Komisaris Ardian Rahayudi. Ketiganya dipindahkan untuk bertugas di tempat lain.
"Iya benar, dalam rangka tour of duty," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, dilansir dari Tempo.co, Rabu (2/6).
Rinciannya, Komisaris Edwar Zulkarnain dan Komisaris Petrus Parningtan Silalahi dipindah menjadi perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya. Sedangkan Komisaris Ardian Rahayudi ditugaskan menjadi perwira menengah di SSDM.
Sementara itu, penyidik Polri yang bertugas di KPK belakangan ini menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju ketahuan melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Ia bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penyidik Robin dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku karena telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya dipecat, Robin juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara.
(wk/eval)