KPK Sepakat Tidak Publikasikan Nama Pegawai Tak Lolos TWK Sebagai Bentuk Perlindungan
Instagram/official.kpk
Nasional

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri seluruh pimpinan hingga Dewas KPK.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk tidak membuka atau mempublikasikan nama-nama pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK sebagai salah satu syarat alih status menjadi ASN.

Sedangkan 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) TWK telah resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6) kemarin.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tidak akan mempublikasikan nama-nama pegawai yang tak lolos TWK sebagai bentuk perlindungan. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat di lingkungan KPK.


"Sebagaimana keputusan rapat yang dihadiri seluruh pimpinan, dewas dan seluruh pejabat struktural eselon I dan II dilingkungan KPK, disepakati bahwa sebagai bentuk perlindungan pegawai maka KPK secara tegas tidak akan pernah mempublikasikan kepada masyarakat nama-nama pegawai KPK baik yang MS maupun TMS," ungkap Ali kepada Kompas.com, Rabu (2/6). "Pemberitahuan dilakukan dengan cara melalui surat yang diserahkan kepada atasan langsungnya dan kemudian diserahkan kepada masing-masing pegawai."

Sementara itu, dari total 75 orang, 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan tak dapat lagi bekerja di lembaga anti-rasuah tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 51 orang tersebut masih akan tetap menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021.

Puluhan pegawai tersebut juga tetap akan bekerja di kantor. Namun saat bekerja, mereka diminta untuk melapor ke atasan langsung mereka.

"Bagaimana mereka? Apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai harus ke kantor, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya," papar Alex di Kanto BKN pada 25 Mei 2021. "Jadi aspek pengawasannya yang diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru