KPK Serahkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Sita dari Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Instagram/nahrawi_imam
Nasional

KPK mengungkap kalau penyetoran uang Rp12,5 miliar dari hasil sita kasus Imam Nahrawi ini bagian dari komitmen untuk menyerahkan aset hasil tindak korupsi pada negara.

WowKeren - KPK telah menyerahkan uang hasil penyitaan dari mantan Menpora Imam Nahrawi. Uang yang diserahkan pada negara itu nominalnya mencapai Rp12,5 miliar.

Penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 485 K/Pid. Sus/2021 tertanggal 14 Maret 2021. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhi hukuman 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/6). "Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi."

Sebelumnya, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.


Suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Tujuan suap tersebut yakni untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, akhir Juni 2020.

Disisi lain, Imam juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi. Ia menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

Oleh Imam, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. Saat ini, Imam masih menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!