Jaksa Agung Disentil Soal Tuntutan Habib Rizieq Lebih Berat Dibanding Kasus Sunda Empire
AFP/Adek Berry
Nasional

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Asrul Sani membandingkan tuntutan Habib Rizieq di kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tuntutan para terdakwa kasus kerajaan fiktif Sunda Empire.

WowKeren - Tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus tes swab RS Ummi Habib Rizieq disoroti oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Asrul Sani. Ia membandingkan tuntutan Rizieq dengan tuntutan terhadap Rangga Sasana yang merupakan petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire.

Arsul menjadikan kasus Rizieq dan Rangga tersebut sebagai contoh terjadinya disparitas usai Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Arsul menilai ada perbedaan sikap jaksa terhadap terdakwa yang bersikap di luar pemerintah. Padahal, tutur Arsul, pasal yang dikenakan dalam kasus Rizieq dan Sunda Empire sama.

"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dalam kasus kalau dulu Ratna Sarumpaet," papar Arsul dalam rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung, Senin (16/4). "Ini perkara ini dituntut maksimal enam tahun, padahal saya lihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama. Kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama, tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang posisinya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa."


Dalam kasus Sunda Empire, tutur Arsul, para terdakwa hanya dituntut empat tahun penjara. "Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, katakanlah soal petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," kata Arsul.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung dimintanya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, jangan sampai seorang Jaksa Agung terkesan menjadi alat kekuasaan dalam penegakan hukum.

"Yang jadi soal juga ini menimbulkan kesan bahwa Jaksa Agung tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini kritik yang cukup luas," paparnya.

Di sisi lain, tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tes swab RS UMMI Kota Bogor dinilai Rizieq terlalu sadis dan tak bermoral. Dalam nota pembelaan alias pledoinya, Rizieq menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya sangat bernuansa politik dan bukan murni kasus hukum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru