Habib Rizieq Nilai Tuntutan 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Swab Terlalu Sadis
AP Photo
Nasional

Hal tersebut disampaikan kala Habib Rizieq membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6) hari ini.

WowKeren - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyatakan bahwa tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tes swab RS UMMI Kota Bogor terlalu sadis dan tak bermoral. Hal tersebut disampaikan kala Habib Rizieq membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Menurut Habib Rizieq, perkara yang menjeratnya sangat bernuansa politik dan bukan murni kasus hukum. Ia kembali menyinggung soal dendam politik oligarki.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," papar Habib Rizieq di ruang sidang.

Jaksa yang memberikan tuntutan enam tahun penjara kepada dirinya dalam kasus tes swab ini dinilai Habib Rizieq semakin menunjukkan adanya nuansa politik. Padahal, tutur Habib Rizieq, kasus tes swab tersebut hanyalah pelanggaran protokol kesehatan biasa.


"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ujar Habib Rizieq.

Menurut Habib Rizieq, ia seharusnya hanya dikenai sanksi denda administrasi saja, bukannya hukuman penjara. "Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," paparnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq menyebutkan bahwa seluruh kasus yang dihadapinya, baik kasus tes swab maupun kerumunan di Petamburan dan Megamendung, tidak murni masalah hukum. Ia menyinggung soal operasi intelijen hitam berskala besar.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," terangnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab. Jaksa meyakini Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab tersebut hingga menimbulkan keonaran.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait