Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Swab RS Ummi
Nasional

Jaksa meyakini bahwa Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab virus corona (COVID-19) di RS Ummi tersebut hingga menimbulkan keonaran.

WowKeren - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Jaksa meyakini Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab tersebut hingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6). "Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara."

Menurut jaksa, Habib Rizieq telah terbukti menyiarkan berita bohong lewat video yang menyatakan bahwa kondisinya saat itu sehat. Padahal Habib Rizieq kala itu positif terpapar COVID-19.

Pernyataan Habib Rizieq kala itu dinilai sebagai kebohongan dan tak sesuai fakta. Jaksa menyebut video tersebut telah menjadi konsumsi publik lantaran disiarkan di beberapa media nasional.


"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya," lanjut jaksa. "Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar."

Menurut jaksa, Habib Rizieq seharusnya kala itu tidak menyatakan bahwa kondisi sehat. Habib Rizieq, tutur jaksa, harusnya mengungkapkan kondisi kesehatannya dengan jujur.

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS," jelas jaksa. "Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan."

Sementara itu, Andi Tatat yang merupakan Direktur RS Ummi Kota Bogor dituntut pidana dua tahun penjara dalam kasus yang sama. "Menjatuhkan hukuman kepada Andi Tatat kurungan penjara selama dua tahun," ujar jaksa.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Seharusnya tak merahasiakan dan melaporkan hasil swab terdakwa Rizieq Shihab ke Dinas Kesehatan kota Bogor dan Kemenkes RI," papar jaksa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait