Kasus COVID-19 RI Bertambah 12.624, Satgas Minta 10 Daerah Ini Waspada
covid19.go.id
Nasional

Lonjakan kasus COVID-19 Indonesia semakin terlihat nyata. Terbukti dari bertambahnya kasus positif Kamis (17/6) hari ini hingga 12.624, dengan angka kematian hampir 300 pasien.

WowKeren - Perkembangan wabah COVID-19 di Indonesia selama beberapa waktu belakangan jelas tak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan pada Kamis (17/6) hari ini, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi tambahan hingga 12.624 kasus positif COVID-19.

Lewat infografis yang diunggah di akun Twitter Kemenkes, total kasus positif COVID-19 Indonesia telah mencapai 1.950.276. Sebanyak 7.350 pasien COVID-19 hari ini dinyatakan sembuh, sedangkan 277 kasus positif dikonfirmasi meninggal dunia.

Bukan cuma soal angka perkembangan kasus COVID-19 hariannya yang mengkhawatirkan, perihal zonasi risiko pun patut diwaspadai. Bahkan secara spesifik Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta sepuluh daerah, yang sejatinya masuk zona oranye, untuk lebih waspada karena skor indikatornya telah hampir memasuki ambang batas zona merah.

"Saya perlu menyampaikan alarm sedini mungkin untuk 10 kabupaten/kota di zona oranye yang skornya hampir mendekati kabupaten/kota berzona merah. Di antaranya Kota Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Siak," ujar Wiku dalam siaran pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6).


Sedangkan 6 daerah lain meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Medan, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Dharmasraya, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Pati. Melihat persebaran daerahnya, maka bisa disimpulkan bahwa lonjakan wabah COVID-19 ini secara garis besar merata di seluruh wilayah Indonesia meskipun Pulau Jawa masih menjadi titik panas penyebaran wabah.

Pada kesempatan tersebut, Wiku juga menyampaikan adanya perubahan indikator penentuan zonasi risiko COVID-19. "Dengan tujuan mempertahankan keakuratan pengambilan kebijakan pengendalian COVID-19," terang Wiku.

Total ada 4 indikator yang berubah, yakni ambang insiden kumulatif kasus positif per-100 ribu penduduk, angka kematian kasus positif per-100 ribu penduduk, jumlah testing per-seribu penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam satu pekan terakhir. Sedangkan zona hijau juga diperluas maknanya, yaitu tidak tercatat kasus COVID-19 positif atau pernah terdapat kasus namun tidak ada penambahan dalam 4 minggu terakhir, serta angka kesembuhannya harus lebih dari 95 persen.

Dengan adanya perubahan indikator tersebut, per Minggu (13/6), zona merah COVID-19 Indonesia bertambah dari 17 menjadi 29 daerah. Sedangkan zona oranye bertambah menjadi 339 kabupaten/kota, zona kuning berkurang menjadi 121 kabupaten/kota, zona hijau tanpa tambahan kasus bertambah jadi 24 wilayah, sementara zona hijau tanpa kasus positif hanya satu kabupaten/kota.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru