Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Jadi Sorotan Media Asing
Nasional

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Habib Rizieq dihukum enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi.

WowKeren - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menerima vonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Habib Rizieq dihukum enam tahun penjara.

Sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6) hari ini rupanya juga menjadi sorotan media asing. Media Associated Press dan Al Jazeera sama-sama menyoroti Habib Rizieq yang menyembunyikan hasil tes COVID-19.

"Ulama Indonesia mendapat 4 tahun hukuman karena menyembunyikan hasil tes COVID-19," demikian headline Associated Press. Kantor berita Amerika Serikat (AS) tersebut juga memberitakan soal massa simpatisan Habib Rizieq yang sempat bentrok dengan aparat kepolisian.

"Polisi menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan para pengikut garis keras yang mencoba mendekati pengadilan," demikian kutipan artikel Associated Press. "Ratusan orang yang menolak untuk pergi akhirnya ditahan."


Sementara itu, media Al Jazeera turut menyoroti fakta bahwa kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia telah menembus angka 2 juta per Senin (21/6) lalu. Sedangkan kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah menembus angka 55 ribu.

"JPU mengatakan, pernyataan palsu Rizieq bahwa dirinya sehat yang ditayangkan oleh beberapa jaringan berita dan tersebar luas di media sosial, membahayakan masyarakat, mengingat dia telah menghadiri beberapa acara yang melibatkan ribuan orang," demikian kutipan artikel Al Jazeera.

Selain itu, media yang berbasis di Qatar tersebut juga menyinggung soal FPI yang telah dilarang pemerintah Indonesia sejak tahun lalu. "Pemerintah melarang FPI pada bulan Desember, dengan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik," lanjut artikel tersebut.

Sebagai informasi, Habib Rizieq sendiri telah menerima vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan di kasus Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait