Habib Rizieq 'Tolak' Opsi Minta Ampun ke Jokowi Usai Divonis 4 Tahun Penjara
AFP
Nasional

Secara mengejutkan, Majelis Hakim PN Jaktim mengusulkan opsi mengajukan grasi alias meminta ampun kepada Presiden Joko Widodo atas vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Syihab.

WowKeren - Kasus-kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Syihab sudah sampai di fase sidang vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara karena Rizieq dianggap terbukti bersalah dalam gaduh polemik tes swab COVID-19 di RS UMMI Bogor.

Yang tak disangka, Majelis Hakim ternyata menawarkan opsi meminta pengampunan kepada Presiden Joko Widodo alias grasi untuk lanjutan langkah hukum yang bisa Rizieq tempuh. Namun selain itu, Majelis Hakim juga menawarkan opsi banding yang menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Ahmad Michdan, lebih memungkinkan untuk ditempuh.

"Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan," ujar Michdan di PN Jaktim, Kamis (24/6). "Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum."

Hal senada juga diungkap Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Rizieq. Bahkan menurut Aziz, keputusan untuk menolak grasi dan mengajukan banding sudah disepakati oleh semua terdakwa dalam kasus tersebut yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur RS UMMI Bogor dr Andi Tatat.


Aziz sendiri mengaku terkejut mendapati opsi grasi yang disampaikan Majelis Hakim. Sebab opsi ini tidak pernah muncul di persidangan-persidangan sebelumnya pun di persidangan kasus Rizieq lain seperti kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," imbuh Aziz.

Perihal opsi grasi yang mengejutkan ini, sesuai dugaan, langsung mendapat beragam reaksi dari pakar hukum. Seperti Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang menilai opsi grasi baru disampaikan Majelis Hakim jika terdakwa mengakui perbuatannya.

"Jadi tidak lazim karena hakim semestinya tahu pengampunan hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengaku bersalah," tutur Huda kepada CNN Indonesia, dikutip pada Jumat (25/6). "Sedangkan HRS selama persidangan meyakini dirinya tidak salah."

Malah sikap ini seperti menekankan bahwa kasus yang menjerat Rizieq bukan ranah pengadilan sepenuhnya. "Hakim memberi kesan seolah-olah masalah HRS bukan dengan pengadilan, tapi dengan Presiden. Jadi, silakan minta pengampunan," kata Huda.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait