Geger Kejagung Bak Terima 'Diskon' Vonis Pinangki Karena Hadiah Mobil Tuai Klarifikasi Begini
Instagram/pinangkit
Nasional

Kejaksaan Agung sempat menjadi sorotan karena seolah menerima 'diskon' vonis Pinangki Sirna Malasari karena klaim negara sudah untung menerima mobil. Kini Kejagung mengklarifikasinya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan tanggapan Kejaksaan Agung atas "diskon" hukuman untuk eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya Kejagung seolah mengentengkan keputusan tersebut dan mengklaim negara sudah untung karena mendapat mobil dari sang mantan jaksa.

Kini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menerangkan maksud di balik pernyataan kontroversial tersebut. Ali menegaskan bahwa maksudnya adalah mobil yang telah disita dari Pinangki terkait kasus suap yang menjeratnya.

"Itu dalam konteks mobil itu dirampas negara hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bersangkutan," terang Ali di Jakarta Selatan, Kamis (24/6). "Kalau tidak saya rampas malah salah. Itu maksudnya, bukan dia ngasih mobil."

Perampasan mobil ini, tutur Ali, adalah bagian dari putusan karena Pinangki terlibat dalam kasus TPPU. Karena itulah, Ali berharap agar kasus ini tidak lagi dibesar-besarkan karena konteksnya hanya mengambil apa yang sesuai dengan putusan pengadilan.


Sebelumnya, diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memangkas besar-besaran vonis sanksi Pinangki. Bila semula 10 tahun, vonis tersebut dipotong hingga menyisakan 4 tahun penjara saja dalam tingkat banding.

Padahal Pinangki terbukti telah melakukan tiga perkara pidana dalam kasus ini. Yang pertama adalah menerima uang suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar USD375.279 atau sekitar Rp5,2 miliar. Uang ini masih bagian dari suap yang diberikan Djoko sebelumnya. Pinangki menerima uang suap ini dalam rangka membantu Djoko kabur dari kejaran aparat hukum Indonesia.

Terkait dengan putusan atas Pinangki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mempelajari sebelum memutuskan langkah berikutnya. "Masih mempelajari dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU, sehingga JPU belum menentukan sikap soal kasasi atau tidak," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, Kamis (24/6).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait